Inspektorat Susun Laporan Kasus Terminal

Inspektorat Susun Laporan Kasus Terminal

KEJAKSAN– Tim verifikasi dan investigasi Inspektorat Kota Cirebon telah menyelesaikan tugasnya. Mereka melakukan pendalaman dan pencarian data maupun fakta terkait laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Taufan Barata SSos tentang dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013. Inspektur pada Inspektorat Ir Edy Krisnowanto MM mengatakan, saat ini tim yang dibentuknya telah merampungkan tugas. Artinya, belum genap satu bulan laporan sudah diselesaikan. Hanya saja, untuk menyampaikan kepada wali kota, laporan harus dibuat dalam bentuk terbaiknya. “Laporan sedang disusun untuk disampaikan kepada wali kota,” terangnya kepada Radar, Rabu (16/10). Dikatakan pria yang pernah 7 tahun menjabat kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu, pada minggu lalu tim sudah merampungkan tugasnya. Hanya saja, karena ada libur panjang Idul Adha, laporan baru akan disampaikan minggu ini. Edy menegaskan, tim Inspektorat tidak bekerja lambat. Demi mendapatkan data dan memverifikasi secara mendetail dan valid, langkah hati-hati dilakukan Inspektorat. Sebab, Inspektorat tidak ingin melaporkan hasil pendataan kepada wali kota, menggunakan data tidak valid atau diragukan validitasnya. “Kalau melaporkan kesimpulannya kurang tepat, beliau mengambil kebijakan yang berbeda pula,” terangnya. Setiap data yang dimiliki dan didapatkan, tidak langsung dilaporkan atau menjadi kesimpulan. Data-data tersebut, ditelusuri hingga selesai ujungnya. Bahkan, ujar Edy, penelusuran dilakukan hingga surat perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibuat. Hal ini untuk menentukan besaran pajak dan retribusi selama tahun berjalan. Sebab, tidak seluruh wajib pajak di terminal Harjamukti dan sekitarnya, melakukan perjanjian dengan UPTD Terminal maupun dishubinkom. Karena itu, Inspektorat terus melakukan verifikasi dan klarifikasi data laporan yang masuk. Tak hanya melakukan cek lapangan dan penelusurannya, Inspektorat juga memanggil para pihak yang terkait dengan laporan UPTD Terminal tersebut. Menurutnya, selama ini pihaknya tetap bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki. Dikatakan Edy Krisnowanto, Inspektorat tidak tinggal diam dalam menyikapi laporan Taufan Barata SSos. Hanya saja, kata Edy, Inspektorat melakukan langkah kehati-hatian dalam bekerja. Hal ini, demi mendapatkan kepastian data. “Kami tentu bekerja tidak terburu-buru. Karena ini menyangkut data dan nasib orang lain,” terangnya. Sementara Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan secara resmi terkait hasil dari tim Inspektorat dalam persoalan UPTD Terminal. “Belum ada laporan. Mungkin belum selesai menyusunnya,” ujar Wali Kota Ano Sutrisno. Terkait kebijakan maupun langkah yang akan diambil Ano selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, akan disesuaikan dengan hasil penelitian tim dari Inspektorat. Sebab, hal itu menjadi pegangan dirinya untuk menentukan sikap lanjutan atas dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013 itu. Namun, jika akhirnya Inspektorat menyampaikan adanya kerugian negara akibat ulah yang bersangkutan, maka dia harus mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut. Hal itu, ujar Ano, dilakukan jika yang bersangkutan sanggup mengembalikan. “Harus dilakukan. Langkah itu sebagai bentuk tuntutan ganti rugi,” terangnya. Menurutnya, pengembalikan kerugian negara dimaksudkan agar tidak sampai masuk ke ranah hukum. Meskipun demikian, Ano mengingatkan agar kejadian yang sedang didalami Inspektorat tersebut menjadi pelajaran pahit bagi seluruh PNS yang ada di Kota Cirebon. Bahkan, dengan tegas Ano mengimbau agar seluruh PNS menjadikan cambuk dan tidak terjadi lagi di SKPD mana pun. Karena itu, dia meminta seluruh PNS tertib administrasi, taat aturan dan menyetorkan uang negara sesuai dengan kewajiban. “Jangan ada penggunaan uang negara. Kalau sampai proses hukum, tanggung sendiri akibatnya,” ujar Ano mengingatkan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: