Kemenkumham Yasonna: Proses Pencatatan Hak Cipta Beres dalam Hitungan Menit

Kemenkumham Yasonna: Proses Pencatatan Hak Cipta Beres dalam Hitungan Menit

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program tersebut diluncurkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, setidaknya sudah masuk 10.190 permohonan. Rata-rata waktu penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.

Layanan POP HC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7 x 24 jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

BACA JUGA:Lakalantas di Jalan Evakuasi, Tukang Parkir: Saya Disuruh Kepala Puskesmas Menutupi Tubuh Korban

“Berbagai upaya ini kiranya sebagai ikhtiar Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung Program Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari krisis ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang telah menghantam seluruh dunia dalam 2 tahun terakhir,” ujar Yasonna, Minggu (16/1) malam kemarin.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) pada 6 Januari 2022 sekaligus mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. Langkah itu diambil sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Pemajuan Kekayaan Intelektual ini sejalan dengan tema G20 tahun 2022 ‘Recover Together Recover Stronger’ dan mewujudkan pemulihan ekonomi serta kesehatan dunia yang inklusif,” katanya.

BACA JUGA:Puji Penampilan Nidji (Tanpa Giring), Anies: Suaranya Merdu, Nggak Ada Sumbangnya

Karenanya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, Kemenkumham akan terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia.

“Olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai manfaat atau nilai ekonomi,” pungkasnya.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: