Politisi Jangan Intervensi Pengangkatan PNS

Politisi Jangan Intervensi Pengangkatan PNS

JAKARTA - Promosi jabatan atau pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sering karena intervensi pihak berkuasa. Hal tersebut menjadi salah satu wacana serius dalam rancangan undang-undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN). Komisi II DPR RI meminta dalam RUU ASN tidak ada lagi aturan mengenai pengangkatan jabatan dalam jabatan-jabatan birokrasi pemerintah, yang diintervensi oleh para politisi. Yang dimaksud dengan politisi disini adalah para menteri, gubernur, bupati ataupun presiden. “Kami ingin pangkas itu, oleh sebab itu tolong beri kami jaminan melalui RUU ASN ini, presiden, menteri, gubernur atau bupati tidak lagi intervensi dalam pengangkatan jabatan birokrasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar dalam rapat kerja bersama Kemen PAN-RB, kemarin. Dengan catatan, lanjutnya, tanpa mengurangi hak-hak mereka untuk memilih. Disamping itu, ia juga menyoroti mengenai kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menentukan nama-nama pejabat pemerintah untuk mengikuti promosi jabatan. Menurutnya, yang memegang kuasa atas hal tersebut nantinya adalah KASN bukan tim seleksi. Tim seleksi tetap ada di setiap kementerian terkait namun keputusan ada di KASN. KASN sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pengawasan terhadap kinerja PNS. Namun untuk detail mengenai tugas dan keanggotaan hingga kini masih dirampungkan berbarengan dengan RUU ASN sendiri. “Ada keterlibatan KASN dengan lembaga pemda provinsi dan kabupaten, komposisinya bisa kita yang atur tapi yang menentukan tiga orang itu ya KASN, bukan tim seleksi. Jadi, tim seleksi bisa saja mengajukan sejumlah nama yang lebih banyak,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, persoalan mengenai istilah pegawai pusat dan daerah sebaiknya ditiadakan nantinya dalam RUU ASN. Menanggapi beberapa hal tersebut, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar setuju dengan ditiadakannya istilah pembeda antara pegawai pusat maupun daerah. Istilah tersebut nantinya akan diganti dengan pegawai ASN saja. Begitupun dengan usulan mengenai larangan intervensi politisi dalam pengankatan jabatan. Ia mengaku setuju dengan usulan terebut, namun ia juga keberatan jika seluruh beban kerja tersebut dilimpahkan kepada KASN. “Jadi bukan menteri atau gubernur yang mencari tiga orang itu, ini prinsip, namun kalau semuanya diserahkan ke KASN kami belum sepakat. Sebab, akan terlalu banyak. Kami ingin panitia tetap ada,” ujar MenPAN-RB. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: