Mahyudin: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden RI Bertentangan dengan Mandat Rakyat
PERPANJANGAN masa jabatan presiden bukan hal yang mudah dan sederhana untuk direalisasikan. Ini lantaran landasan hukum dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
Begitu tegas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin kepada wartawan, Senin (17/1).
“Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Nama Ibu Kota Negara Baru: Nusantara, Pengganti Jakarta
Perpanjangan masa jabatan presiden, sambungnya, juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah.
Rakyat, lanjutnya, memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun.
BACA JUGA:Pengumuman dari Menko Luhut, Puncak Omicron dan Opsi Terakhir
“Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mandat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019, yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,”katanya.
Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945. Namun begitu, hasil amandemen tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.
“Tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” pungkasnya.(rmol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: