Bantah M. Nasir, Kuasa Hukum Tan Paulin: Pertambangan Batu Bara Dilakukan Sesuai IUP-OP

Bantah M. Nasir, Kuasa Hukum Tan Paulin: Pertambangan Batu Bara Dilakukan Sesuai IUP-OP

5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami.

6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline \"Komisi VII DPR Ungkap Ada \'Ratu BatuBara\' Produksi 1 Juta Ton Sebulan, Tapi di Biarkan\" yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan klien kami.

7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: