Polisi Tahan Oknum PNS, Dijerat Pasal 378 KUHP

Polisi Tahan Oknum PNS, Dijerat Pasal 378 KUHP

KUNINGAN - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan berinisial BS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS di RSUD 45. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melaluai Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Real Mahendra membenarkan penahanan BS. Menurut Real, pria berusia 50 tahunan itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan CPNS yang dilaporkan oleh korbannya bernama Siti Zubaedah, warga Dusun Puhun RT 18 RW 07 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Tersangka menjanjikan bisa meloloskan putra korban menjadi PNS di Pemkab Kuningan dan akan ditempatkan di RSUD 45 Kuningan. Namun BS meminta agar Siti Zubaedah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta untuk pelicin. Karena butuh pekerjaan, akhirnya orang tua korban menyanggupi dan memberikan uang tunai kepada BS. Namun janji manis BS tidak ditepati, di mana sampai sekarang  anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal uang pelicin sudah diserahkan ke BS sejak akhir tahun lalu. Penyerahan uang dari korban ke tersangka dilakukan 13 Desember 2012 lalu. Namun hingga sekarang putra korban belum juga mendapat panggilan ataupun tanda-tanda untuk mengikuti tes perekrutan CPNS. \"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika ternyata korban tidak lolos dalam perekrutan CPNS 2013 ini. Namun ternyata, seperti diketahui tahun ini tidak ada perekrutan CPNS dari jalur umum, sehingga praktis korban tidak mungkin lolos CPNS. Adapun perekrutan yang akan dilaksanakan bulan November mendatang hanya diperuntukan bagi tenaga honorer kategori II, sedangkan korban bukan salah satu di antaranya,\" papar Real kepada wartawan, kemarin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Real mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi di antaranya wakil direktur RSUD 45, BKD termasuk pihak korban dan orang tuanya. Mengenai jumlah korban, Real mengaku baru mendapat laporan satu orang atas nama Siti Zubaedah yang melaporkan ulah BS. Namun dia menduga, masih ada korban lain namun belum bersedia melaporkan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. \"Kami mendapat informasi dari luar masih ada beberapa korban lain. Namun kami belum mendapat informasi pasti karena belum ada laporan resmi. Kepada siapa saja yang merasa menjadi korban, silakan untuk melapor kepada kami. BS sendiri kami tahan di sel tahanan mapolres untuk kepentingan pemeriksaan,\" ujarnya. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu ancaman disiplin PNS pun menanti BS jika putusan pengadilan menyatakan terbukti bersalah. “Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap dia. Sementara itu Kabid Bangrir Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ade Supriatna didampingi Kasubag Bangrir Dodi Sudiana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari dinas tempat oknum PNS itu bekerja, terkait penahanan dan kasus yang melibatkan BS. Oleh karena itu pihaknya belum bisa memberikan atau menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan, sebab tidak ada dasar yang kuat. Kecuali jika sudah ada surat dari dinas bersangkutan, maka BKD bisa melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami belum menerima kabar apa pun soal BS. Apakah dia sekarang ditahan kepolisian atau tidak dalam kasus yang membelitnya, kami tidak tahu. Seandainya sudah ada kepastian menyangkut status BS, maka kami bisa merekomendasikan dalam menjatuhkan sanksi. Sebab berdasarkan peraturan, jika ada PNS yang ditahan penegak hukum karena terlibat tindak pidana, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan status jabatan PNS-nya,” ujar Ade. (ags)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: