Masalah RUU TPKS Sah Inisiatif DPR, Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres

Masalah RUU TPKS Sah Inisiatif DPR, Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres

RANCANGAN Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembahasan RUU TPKS dan RUU IKN,di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022).

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Mantan Menko PMK itu mengingatkan RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang undang (UU).

Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Bukan Tawuran! Sekolah di Kuningan Diserang Kawanan Monyet Liar, Siswa Juga Hendak Diserang

“Kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tuturnya.

BACA JUGA:Puncak Kasus Omicron Diprediksi Februari hingga Maret, Pemkot Cirebon Fokus Lakukan Ini

Puan berharap, proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” katanya.

Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: