Pengeber Judi Togel Diringkus
CIREBON - Komitmen perang terhadap segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, terus ditunjukkan jajaran Polsek Weru, Kabupaten Cirebon. Kali ini, seorang pengeber judi togel kembali diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Weru, sedangkan bandarnya masih buron. Tersangka adalah Suharja alias Gojel (34). Pria asal Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon ini terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Weru sampai menunggu proses hukum lebih lanjut. Penangkapan terhadap tersangka Suharja alias Gojel ini bermula, petugas unit reskrim menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa tersangka masih menjual kupon judi jenis togel di desa tersebut. Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Weru Kompol H Suyono dengan memerintahkan anggota unit reskrim mencari tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, Sabtu (12/10) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka Suharja alias Gojel. Dia diringkus di Blok Wareng, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan judi togel kepada seorang pengepul yang mengaku bernama Gepeng. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan kupon judi togel dan satu unit handphone. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya digelandang ke Mapolsek Weru guna proses hukum lebih lanjut. Kepada polisi, tersangka mengaku dirinya mendapat komisi 10 persen hasil penjualan judi togel tersebut dari sang pengepul dan bandar. “Saya sehari-hari narik becak. Setiap menjual kupon togel dalam satu hari saya cuma dikasih Rp20 ribu dari si Gepeng (pengepul, red). Uang hasil jualan togel saya setor ke Gepeng,” katanya, kemarin (16/10). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono mengatakan, pihaknya masih mengejar jaringan togel Suharja alias Gojel tersebut. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: