Kios di Babakan Digerebek Polisi, Oh Rupanya Jualan Obat Terlarang, Pantas Ditangkap
CIREBON - Pengedar obat keras terbatas (OKT) atau terlarang di sebuah kios yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon digerebek polisi.
Tiga tersangka berhasil diamankan. Yakni, berperan sebagai penjualan OKT berinisial MS (19) warga Benda Baro, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh.
Dua tersangka lainnya berperan sebagai pembeli obat terlarang, warga Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang yang berinisial HS (25) dan DS (18).
Pengungkapan terhadap tersangka bermula dari anggota Polsek Babakan mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di kios tersebut.
Petugas juga beberapa kali melakukan pengintaian. Tapi, transaksi yang dilakukan oleh pelaku sangat rapi.
Kebetulan, pada Selasa (18/1) sekitar pukul 13.45 WIB ada masyarakat yang melaporkan kalau kios tersebut lagi ramai di kunjungi oleh anak-anak muda yang diduga sedang membeli obat-obatan terlarang.
Polisi langsung bergerak, kemudian mengamankan dua pemuda yang usai membeli barang tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kajati Rapat Pakai Bahasa Sunda, Oh Ternyata Ini yang Minta Dicopot Arteria Dahlan
- Arteria Dahlan Didesak Minta Maaf, Malah Nyuruh Lapor MKD, KPI: Sudah Masuk Kebencian
- Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Tuntut Mati Herry Wirawan, Diminta Dicopot Arteria Dahlan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: