Warga BTN Kedung Bunder Tertipu Bisnis Investasi Fiktif

Warga BTN Kedung Bunder Tertipu Bisnis Investasi Fiktif

CIREBON - Puluhan warga perumahan BTN Kedung Bunder, Gempol, Kabupaten Cirebon tertipu bisnis investasi fiktif. Bisnis yang sudah berjalan sekitar tiga tahun ini, didalangi KN dan YN. Akibatnya, uang warga yang terkumpul sebanyak Rp5 miliar lebih, raib tanpa kejelasan. Fasilitator warga BTN, Aan Suratman menyebut, KN dan YN mulanya menjanjikan investasi berupa beras dan sepatu. Karena iming-iming keuntungan tinggi, sekitar 60 orang lebih warga menanamkan investasinya sejak tahun 2010. \"Pada tahun pertama, memang tidak ada masalah. Beberapa orang yang sudah investasi mendapatkan keuntungan. Diduga hasil keuntungan itu hanya modal yang diputer-puter saja oleh YN. Tapi sejak tahun 2013 mulai ada indikasi tidak beres dan keuntungan yang dijanjikan tidak berjalan lancar,\" tutur Aan. Modus investasi ini, kata Aan, diduga pelaku merekrut beberapa orang sebagai koordinator untuk mengajak warga dan mengumpulkan uang investasinya. Mereka ditawari untuk menanamkan modal pengadaan beras dan sepatu bagi perusahaan tertentu. Satu karung beras dihargai Rp180 ribu. Dari sana, warga akan mendapat untung Rp50 ribu/karung. Dengan kuntungan tersebut, warga kemudian tergiur. Mereka menanamkan investasi tersebut mulai dari puluhan hingga ratusan juta kepada seorang koordinator. Dari beberapa koordinator, kemudian uang disetor ke KN lalu KN menyetornya ke YN. \"Uang investasi itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan kepada YN melalui KR,\" ungkapnya. Diduga perusahaan yang membutuhkan beras dan sepatu itu juga hanya dibuat-buat. Sebab saat dikonfirmasi ke perusahaan tersebut, mereka tidak pernah mengorder beras dan sepatu kepada YN. Sementara itu, dalam surat pernyataan yang dibuat KN pada tanggal 11 Oktober 2013 diketahui bahwa yang bersangkutan hanya merupakan agen yang bertugas menyetor uang hasil investasi ke YN. Dan ia wajib memberikan keuntungan kepada YN. Ia hanya bertugas untuk merekrut dana dari investor dan bentuk pengolahannya di bawah kendali YN. Dari tahun 2011-2013, KN menyerahkan dana tersebut secara cash. Namun sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2013, dana tersebut diserahkan kepada YN dan keluarga melalui transfer bank. Di sini kecurigaan mulai muncul. Bukti-bukti transfer bank pun masih tersimpan. Sekitar Rp1 miliar uang investasi disetorkan melalui bank. Sementara sisanya Rp4 miliar lebih disetor secara cash. Dari setiap penyetoran dana tersebut, KN mendapatkan imbalan uang dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp300.000,-. Terkait dengan hal ini, Aan sebagai pihak yang diberi kuasa dari para korban menyebut, pihaknya belum mengarahkan kasus ini ke tindakan hukum. \"Kita kasih waktu untuk bisa mempertanggungjawabkannya, kalau tidak ada pertanggungjawaban pasti akan berujung di laporan polisi,\" katanya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: