RUU TPKS Masuk Prolegnas 2022, Selly A Gantina: Saya Bangga dan Bersyukur
JAKARTA – DPR RI akhirnya menetapkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022) lalu di Senayan, Jakarta.
Tentu saja, dengan penetapan ini, ada harapan bagi korban tindakan kekerasan seksual agar bisa terlindungi.
“Saya patut berbangga dan bersyukur atas ditetapkannya RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR-RI masuk ke Prolegnas tahun 2022,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd, melalui keterangan persnya, Kamis (20/1/2022).
Dia pun mengepresiasi atas segala perjuangan dari sejumlah pihak, salah satunya Jaringan Masyarakat Sipil, agar RUU TPKS segera disahkan menjadi UU.
“Sejak awal saya menangkapnya sebagai sebuah sikap keberpihakan terhadap perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: