Bupati Garut Wajibkan Pegawai di Pemkab Ikut Vaksinasi Booster
GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, secara resmi memulai kick off vaksinasi booster pada 15 Januari 2022 lalu. Untuk itu, Bupati Garut menginstruksikan agar jajaran pegawai di Pemkab Garut beserta BUMD wajib mengikuti vaksinasi booster.
“Saya menginstruksikan para pegawai di lingkungan Pemkab Garut, serta pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Garut dan pegawai lainnya dari instansi vertikal untuk segera melaksanakan vaksinasi booster.
Pelaksanaannya sendiri kata Rudy, dipusatkan di Sentra Vaksinasi Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo, Jalan Kabupaten No. 22 Kabupaten Garut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Balikpapan Hari Ini, Truk Rem Blong Seruduk Kendaraan di Lampu Merah
Dalam Surat Undangan Bupati Garut bernomor 005/211/Dinkes Bupati Rudy Gunawan, menyatakan setiap peserta yang akan melaksanakan vaksinasi booster diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentutkan oleh panitia penyelenggara.
Diantaranya yakni membawa photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen vaksinasi kedua, interval vaksinasi sebelumnya 6 bulan dan telah memiliki tiket dosis 3 di aplikasi PeduliLindungi, jenis vaksin sebelumnya adalah Sinovac atau Astrazeneca, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk jadwal vaksinasi dari tiap instansi sendiri dimulai dari tanggal 20 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022. Adapun jadwal secara rinci tercantum dalam surat undangan tadi. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: