Catat! Kementerian/Lembaga hingga Pemda, Masih Rekrut Honorer Bakal Kena Sanksi

Catat! Kementerian/Lembaga hingga Pemda, Masih Rekrut Honorer Bakal Kena Sanksi

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: