Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara

Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara

JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab bernama Muhammad Hanif Alatas resmi bebas dari penjara. 

Hanif Alatas disebut telah resmi bebas dari Rutan Mabes Polri sejak Senin 25 Januari 2022 kemarin. 

Menantu Habib Rizieq itu kembali menghirup udara bebas dalam kondisi sehat, aman dan lancar. 

Kepastian ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangan resminya. 

Hanif Alatas bebas pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022.

Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

\"Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,\" ujar Irjen Dedi Prasetyo. 

Sebelumnya Hanif divonis bersamaan dengan Habib Rizieq Shihab. 

Dia mendapat vonis 1 tahun penjara terkait kasus hoaks di Rumah Sakit Umi Bogor. (fin)

BAca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: