Begini Kata Pengamat Soal Indoesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura
PENGAMAT militer Beni Sukadis menilai upaya menjaga kedaulatan Republik Indonesia akan lebih maksimal dengan penguasan ruang udara penerbangan atau flight informatin region (FIR) di Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya yang sudah berhasil disepakati dengan Singapura oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kesepakatan yang diteken Selasa (25/1).
“Ya, pengelolaan FIR sangat penting karena pesawat tempur kita sudah tidak perlu lapor ke Singapura lagi kalau melewati Batam dan Natuna,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/1).
Dengan pengambilalihan ini, Indonesia juga bakal mendapatkan keuntungan secara ekonomi. “Yaitu ada biaya yang didapat dari pengelolaan FIR tersebut,” ucapnya.
Baca juga:Ridwan Kamil Bicara Ibu Kota Baru, Sindir Edy Mulyadi, Makjleebb!!!
Menurut Beni pengambilalihan ini adalah keberhasilan dari lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui kementerian dan instansi terkait.
“Upaya (lobi) ini sudah dilakukan sejak lama dan salah satu trade off dalam negosiasi soal perjanjian pertahanan,” imbuhnya.
Kementerian Pertahanan menyatakan dalam unggahan Instagram pada Selasa bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan beberapa menteri lainnya turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan di Bintan di mana Indonesia dan Singapura telah menyepakati beberapa nota kesepahaman di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan untuk menyempurnakan kedaulatan bangsa, yaitu pengambilalihan FIR dari Singapura ke Indonesia yang telah diupayakan sejak tahun 1990-an.
Baca juga:Pemotor Lawan Arus, Elf Menghindar Sampai Terguling dan Tabrak Honda Beat di Pantura Gebang
Adapun ditandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme dan nota kesepahaman tentang komitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama pertahanan antara kedua negara.
Beni menjelaskan, FIR sendiri merupakan pengelolaan informasi penerbangan di suatu wilayah yang bertalian dengan teknis keselamatan penerbangan. Namun, banyak pihak menganggap isu ini lebih soal kedaulatan sehingga Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Ketika Indonesia memegang kendali FIR, maka negara wajib menjamin keselamatan penerbangan, baik nasional maupun internasional di wilayah daulat tersebut. Dengan demikian, tangung jawab Indonesia semakin besar.
Baca juga:Laporannya Diambil Alih Bereskrim, Ada Isu Edy Mulyadi Mau Dijemput Hari Ini?
“Maka yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan SDM kita untuk kelola FIR yang terbentang dari Selat Malaka hingga Natuna,” bebernya.
Diketahui, Singapura menguasai ruang udara penerbangan FIR di Kepri dan sekitarnya dari Singapura sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris. Keputusan itu ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: