Warga Thailand Dibolehkan Tanam dan Konsumsi Ganja, Ada Syaratnya…
THAILAND menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Kepastian itu setelah Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa 26 Januari 2022.
Di bawah aturan baru ini juga, warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah meski tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA:Sisi Lain Kecelakaan di Balikpapan, Selamat dari Maut Karena Rajin Bersedekah
Aturan baru ini mulai berlaku efektif 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mewanti-wanti, agar tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan pekan ini akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.
Dikutip Reuters, RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat.
BACA JUGA:Klenteng Talang Cirebon Tempat Perbaikan Kapal, BAT Dulunya Laut
Ditambah hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.
Kebijakan Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: