UU IKN Berpotensi Direvisi Setelah 2024

UU IKN Berpotensi Direvisi Setelah 2024

SETELAH Pemilu 2024 mendatang, Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) berpotensi mengalami nasib seperti UU Pemilu yang direvisi setiap lima tahun sekali, seiring berjalannya dinamika politik yang akan terjadi ke depan.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, menyinggung ihwal undang-undang IKN akan diubah oleh pemimpin setelah era Jokowi, Rabu (26/1).

Menurutnya, jika setiap undang-undang diubah terus menerus maka Indonesia tidak akan pernah memiliki sebuah kebijakan yang paten dengan jangka waktu yang lama.

BACA JUGA:Tawuran Reuni SMK di Cirebon, Luka 100 Jahitan, Pelapor Juga Terancam Jadi Tersangka

\"Kalau saya sih sama persis dengan undang-undang Pemilu, jadi setiap lima tahun itu diubah. Konsekuensinya kita dapat apa? Kita tidak akan pernah punya sistem pemilu yang mapan,” ucap Andi Sandi.

Andi menambahkan, peluang UU IKN untuk direvisi oleh pemerintahan selanjutnya akan terjadi jika pemerintahan dan parlemen pada 2024 memiliki kontrak politik yang tidak sejalan dengan pemerintahan sebelumnya.

\"Tetapi kalau ditanya, terbuka enggak kemungkinan untuk diubah, ya terbuka. Karena itu kayak diberikan cek kosong kepada DPR dan presiden silakan mereka mengisi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tawuran Reuni Gabungan SMK di Kota Cirebon, Ini Akun Instagram yang Dipakai Saling Menantang

Andi menegaskan, seharusnya pemerintah dan parlemen merancang undang-undang mendasar untuk menetapkan sebuah undang-undang itu bersifat permanen tidak boleh diubah meski pemerintahan berganti.

“Hal-hal yang mendasar itu jangan terlalu sering diubah, harusnya ada beberapa undang-undang, ketentuan, dibatasi untuk tidak terlalu sering diubah.
Kalau saya konfigurasi politik pasca-2024 ya mungkin berubah, ketika itu diubah bisa saja mereka berhak mengusulkan,” jelasnya.

Andi mengingatkan, ada hak masyarakat juga untuk menguji undang-undang itu dengan mengajukan uji materi ke MK.(rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: