Pelayanan Tera Lindungi Konsumen

Pelayanan Tera Lindungi Konsumen

DINAS Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, memulai pelayanan tera tahun 2022 dengan penapakan Cap Tanda Tera (CTT). Hal ini, bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan akurasi alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, mengamanatkan Pemerintah Daerah meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran pada hasil pengukuran transaksi jual beli dan kepentingan umum. “Pelayanan tera ini bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen,” ucapnya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Makan Nasi Jamblang di Palimanan: Nagih Banget

Sebagai jendela perekonomian Kota Cirebon, ujar Agus Mulyadi, DKUKMPP berperan dalam membantu konsumen mendapatkan pengukuran transaksi jual beli dan kepentingan umum. Dengan demikian, lanjutnya, Pemerintah hadir memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi di Kota Cirebon.

 Kepala DKUKMPP Kota Cirebon drh Hj Maharani Dewi menjelaskan, pelayanan tera UTTP dimulai dengan penapakan CTT. UTTP yang sering ditemukan sehari-hari diantaranya timbangan, alat pompa bensin SPBU, meter air dan gas. Dengan aktifnya pelayanan tera, Kota Cirebon menjadi daerah tertib ukur secara legal dan sah. “Kalau UTTP sudah benar, prinsip jual beli dapat berjalan baik. Masyarakat sebagai konsumen terlindungi,” tuturnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: