Eks Pramugari Garuda Siap-siap Urusan dengan KPK di Pengadilan

Eks Pramugari Garuda Siap-siap Urusan dengan KPK di Pengadilan

DULU viral lataran diduga menerima siap dari anak pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Fasha Kautsar. Kini, eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti itu tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti rencananya akan dipanggil dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan. Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.

“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA:DJ Indah Cleo Meninggal dalam Kebakaran di Diskotik Double O, Imbas Bentrok Maut di Sorong

Ali Fikri menjelaskan, KPK perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha kepada eks pramugari Garuda Siwi. Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Meski begitu, Ali Fikri tidak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan. Akan tetapi ia memastikan, pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

“Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” ujar Fikri.

Untuk diketahui, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Makan Nasi Jamblang di Palimanan: Nagih Banget

Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang. Salah satunya eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Wawan disebut melakukan tindak pidana pencucian uang itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Keduanya juga membelanjakan uang hasil suap untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

“Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU KPK M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1). (jpnn/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: