Duh, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik

Duh, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik

SURAT tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa merujuk pada kerja sama kedua belah pihak, Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150. Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671.

BACA JUGA:DJ Indah Cleo Meninggal dalam Kebakaran di Diskotik Double O, Imbas Bentrok Maut di Sorong

\"Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Supervisor PP PLN UP3 Bekasi, Amirul.

Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar. Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan.

\"Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan,” ucap dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan.

\"Iya se-pemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucap dia.

BACA JUGA:Profil DJ Indah Cleo yang Ditemukan Hangus Terbakar saat Kebakaran di Diskotik Double O

Sukri mengatakan, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.

\"Iya itu PJU se-Kabupaten Bekasi, PLN juga sudah maklum. Kan tunggu DPA nya, sekarang masih proses, bukan dishub aja dinas lain juga sama, itu cuman Januari aja. Tapi informasinya secepatnya kami bayar. Kalau anggarannya ada tiap bulan kami bayar tepat waktu,” ucap dia.

Sukri memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PLN terkait keterlambatan ini. Dari hasil komunikasi, kedua belah pihak memaklumi karena meskipun terlambat, pembayaran listrik dikhususkan untuk melayani masyarakat.

\"Nggak pernah PLN gak pernah putus, karena PLN kan tahu PJU itu untuk melayani masyarakat, bukan untuk pribadi. Selama ini belum pernah diputus. Pembayaran akan dilakukan segera,” tandasnya.(rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: