Partai Nanggroe Aceh Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, Gara-gara Ketua Umumnya Masih Dipenjara

Partai Nanggroe Aceh Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, Gara-gara Ketua Umumnya Masih Dipenjara

KETUA umum dipenjara. Bagaimana bisa lewat verifikasi faktual. Jika PNA tidak lolos (verifikasi), artinya PNA tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024,\" kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh versi Kongres Luar Biasa, M Rizal Falevi Kirani, Kamis (27/1).

Akibatnya PNA pun sulit untuk lolos dari proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Aceh. Bahkan, lebih jauh lagi, PNA terancam tak bisa ikut Pemilu 2024. Kecemasan tengah melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA). Penyebabnya adalah keberadaan sang ketua umum yang masih berada di balik terali besi.

BACA JUGA:E-Tilang Kota Cirebon Siap Diterapkan, Kamis Tercatat 710 Pelanggaran

Falevi menambahkan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KIP Aceh, ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum harus berada kantor partai politik. Repotnya, Irwandi Yusuf dipastikan tidak bakal dibebaskan hanya untuk mengikuti proses verifikasi PNA.

Falevi juga menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh harus bertanggung jawab atas kisrus dualisme kepemimpinan PNA.

BACA JUGA:Breaking News: Pengendara Sepeda Motor Terlindas Elf di Gebang

Kanwil Kemenkumham Aceh menolak untuk mengesahkan kepengurusan DPP PNA versi KLB Bireuen. Dalam kepengurusan itu, Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menjadi ketua umum dan Miswar Fuady sebagai sekretaris.

\"KLB itu sudah lama mengusulkan, tiba-tiba mereka menolak hasil KLB itu. Ini gara-gara Menkumham, makanya akan terjadi keributan nantinya dan Menkumham juga harus bertanggung jawab terhadap ini,\" tegas Falevi.(rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: