Kemenkes: Layanan Telemedisin untuk Warga Terkonfimasi Omicron, Begini Cara Aksesnya

Kemenkes: Layanan Telemedisin untuk Warga Terkonfimasi Omicron, Begini Cara Aksesnya

KASUS positif Covid-19 hingga kemarin bertambah sebanyak 7.010 orang. Menyikapi peningkatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin untuk orang yang terkonfirmasi positif Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dalam menyediakan layanan ini Kemenkes bekerja sama dengan 17 platform telemedisin, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat bisa mengakses laman yang disediakan Kemenkes, yakni melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Namun, mereka yang bisa mengakses layanan telemedisin ini hanya mereka yang sudah terkonfirmasi ositif Omicron berdasarkan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

BACA JUGA:DJ Indah Cleo Meninggal dalam Kebakaran di Diskotik Double O, Imbas Bentrok Maut di Sorong

BACA JUGA:Profil DJ Indah Cleo yang Ditemukan Hangus Terbakar saat Kebakaran di Diskotik Double O

Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Adapun paket obat gratis yang disediakan adalah, paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet; paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

BACA JUGA:E-Tilang Kota Cirebon Siap Diterapkan, Kamis Tercatat 710 Pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: