BNPT Diminta Luruskan Pernyataan Ada Ratusan Pesantren Afiliasi Jaringan Teroris

BNPT Diminta Luruskan Pernyataan Ada Ratusan Pesantren Afiliasi Jaringan Teroris

INDONESIA Muslim Crisis Center (IMCC) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meluruskan pernyataan terkait ada ratusan pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris.

Direktur IMMC, Roby Sugara mengatakan, penyebutan kata pesantren harus merujuk pada UU Pesantren No 18 tahun 2019 yang mana pesantren itu sudah mendapatkan izin operasional dari kementerian agama.

Padahal, jumlah pesantren yang disebutkan BNPT itu tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Jumlah pesantren yang disebutkan oleh kepala BNPT bukanlah pesantren yang disebutkan dalam UU Pesantren karena mereka tidak memiliki izin operasional dari Kemenag,” kata Roby dalam keterangan persnya.

Menurut Roby, untuk mendapatkan izin operasional pesantren dari Kemenag sesuai dengan UU Pesantren memerlukan pernyataan tertulis tentang sebuah komitmen kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

Sehingga, kata Robby Sugara,  kelompok terorisme yang disebutkan oleh BNPT tidak mungkin melakukan komitmen tersebut.

“Jumlah pesantren di Indonesia ada sekitar hampir 30 ribuan yang mana pernyataan kepala BNPT sangat merugikan pesantren yang lainnya,” katanya.

Karena itu, kata Roby Sugara,  IMCC meminta klarifikasi kepada Kepala BNPT terkait penyebutan kata pesantren tersebut supaya tidak merugikan pesantren yang sudah ada selama ini.

Sebelumnya, Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR menyebutkan,  BNPT  mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS.

Namun, Boy tak mengungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: