PN Jakarta Pusat Lockdown Selama Dua Hari Kerja

PN Jakarta Pusat Lockdown Selama Dua Hari Kerja

CEGAH penyebaran Covid-19. Seluruh kegiatan operasional di PN Jakarta Pusat dihentikan pada 28-31 Januari 2022.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan maupun operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Penghentian kegiatan di PN Jakarta Pusat ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Damis memastikan, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:

Sementara, untuk sesuatu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing.

Pengajuan upaya hukum dapat dilakukan melalui WhatsApp di antaranya kamar pidana Erson Mulatua, 087786604832; kamar perdata Herlina, 08177072011; kamar niaga Ninik Rukmini, 085883169217; kamar Tipikor Agus Suryawan, 087877599845; kamar PHI Harry, 088176097877.

Dalam kesempatan ini, Damis mengharapkan upaya penghentian aktifitas sementara di lingkungan PN Jakarta Pusat bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Berita  Berlanjut di Halaman Berikutnya

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: