Siswa SMPN 1 Dibebani Rp1,3 M
KUNINGAN - Biaya mahal ketika berstatus Rintisan Sekola Berstandar Internasional (RSBI), sepertinya belum bisa dilepas begitu saja oleh SMPN 1 Kuningan yang kini sudah berstatus sekolah reguler. Itu terlihat dari kebijakan beban biaya barunya bagi siswa VIII dan kelas IX yang dikeluhkan banyak orang tua siswa. “Saya kaget, tiba-tiba menerima selembar surat pernyataan sumbangan orang tua siswa dari sekolah. Isi poin pertama agar orang tua menyepakati komite sekolah terhadap program SMPN 1 Kuningan. Padahal waktu musyawarah 27 September lalu, belum ada kesepakatan,” tutur salah satu orang tua siswa kelas VIII, Minggu (20/10) kepada Radar. Di poin kedua disebut program tersebut terdiri atas 9 rencana kegiatan pengembangan standar mutu sekolah. Kebutuhan anggarannya mencapai Rp1.875.473.000. Dana itu akan ditanggulangi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat Rp479.250.000 dan BOS Provinsi Jawa Barat Rp42.000.000. Sehingga kekurangannya Rp1.354.213.000 dibebankan kepada siswa. Dalam kata lain, hanya 30% biaya pemerintah, sisanya 70% tetap menjadi beban siswa. Meski tidak diatur dalam biaya SPP, tapi di poin ketiga surat tersebut Ia mempertanyakan permintaan dana sukarela dengan besaran yang harus dipilih dalam 5 pilihan. Pilihan pertama dikosongkan sebagai pilihan terbesar, kedua Rp200 ribu, Rp150 ribu, Rp100 ribu dan pilihan terakhir dikosongkan sebagai pilihan nominal terkecil. “Saya bingung, istilahnya sukarela tapi besarannya sudah dipatok. Ada orang tua ngisi di bawah Rp100 ribu, tapi malah dibalikin lagi. Apa itu gak memaksa?,” keluh dia. Ia pun tidak memungkiri banyak orang tua siswa akhirnya ikut membayar sumbangan tersebut, tapi seolah tidak ikhlas. Pasalnya, saat musyawarah mereka tidak berani vokal. Baru setelah bubar musyawarah, mereka menggerutu di belakang. Padahal sesuai Permendikbud No 60 tahun 2011, selain harus atas persetujuan komite sekolah, pungutan biaya siswa SD/SMP juga harus berdasarkan persetujuan dinas dan bupati/walikota. Apalagi seluruh status RSBI kini sudah berubah menjadi sekolah biasa. “Banyak orang tua siswa belum paham soal perubahan RSBI itu. Harusnya sekolah kan menjelaskan, tapi ini gak sama sekali,” keluhnya. Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar, pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Drs Suharso MPd, mengaku belum menerima laporan pungutan resmi sekolah melalui komite dari sumbangan sukarela siswa untuk lancarnya program pengembangan mutu sekolah. “Ke saya belum, mungkin laporannya langsung ke pak kepala dinas,” ujar Suharso, saat dihubungi. Menurut dia, sepanjang biaya itu sifatnya sukarela dari orang tua siswa, dimusyawarahkan oleh komite untuk kepentingan mutu sekolah baginya tidak masalah. Namun Ia mengingatkan, baik komite maupun sekolah tetap harus hati-hati. Mereka harus juga membuat pilihan buat yang tidak bisa memberi sumbangan. Apalagi jika siswanya berasal dari keluarga tidak mampu. “Kalau ada orang tua siswa gak sepakat, sampaikan ke komite. Dan komite wajib membantu. Pemerintah sendiri kan wajib membantu,” katanya. Dana hasil sumbangan pun harus dikelola oleh komite. Tidak boleh dikelola sekolah. Sebab prinsipnya sekolah tidak boleh mengambil pungutan dari siswa. Terkecuali siswa melalui komite memberikan sumbangan ke sekolah boleh. “Soal pungutan SMPN 1 Kuningan, nanti saya akan konfirm lebih jauh ke pihak sekolah,” janji Suharso.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: