Edy Mulyadi Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Edy Mulyadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Edy Mulyadi resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Usai dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Bareskrim Polri.
Usai Edy Mulyadi ditahan, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Nasution Hamka menyampaikan terima kasih kepada Polri.
Diungkapkan dia, masyarakat Dayak berterima kasih atas diprosesnya kasus ini, hingga Edy Mulyadi ditahan 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Baca juga:
- Rasi Macan Tutul Gunung Ciremai Dipantau CCTV 24 Jam, Kurangi Pertemuan dengan Manusia
- Hotel Angker di Cirebon yang Kini Diburu Youtuber Uka-uka, Ada di Tengah Kota
Seperti diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (31/1/2022), usai Edy memenuhi panggilan polisi.
Youtuber tersebut kemudian dikenakan pasal ujaran kebencian yang bermuatan SARA atas pernyataannya terkait jin buang anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditahan Edy telah terlebih dahulu diperiksa.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga;
- Kapolres Cirebon Kota Usul Razia Barang Bawaan Pelajar di Sekolah, Cegah Tawuran
- Impian Praveen-Melati Setelah Didepak dari Pelatnas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: