Remisi Khusus Imlek Bagi 25 Narapidana Konghucu

Remisi Khusus Imlek Bagi 25 Narapidana Konghucu

SELURUHNYA narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Secara rinci, terdapat tiga warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen PAS Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

Remisi khusus kepada 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Konzili, Selasa (1/2).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard dalam keterangannya, Selasa (1/2).

BACA JUGA:

·  Masjid Kuno Bondan Indramayu, Bedug Ditabuh, Terdengar sampai Cirebon

·  Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan Sudah Ramai Pengendara, Jadi Wisata Dadakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” ucap Reynhard.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Ojol Geruduk Customer, Rupanya Ini Screenshot saat Dimaki-mak

·  Margiono Mantan Ketua PWI Meninggal Dunia, Sempat Terinfeksi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: