Polri Sita Uang Rp 14,5 Miliar, Kasus Lahan Rusun di Jakbar
TANAH itu sejatinya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni S dan RHI. Adapun uang tunai yang disita mencapai Rp 14,5 miliar.
“Uang tunai yang pertama sebanyak Rp 161 juta dari saudara MS, mantan kasi pemerintahan dan trantip Kecamatan Cengkareng. Yang kedua Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011 sampai 2014,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2).
Kemudian uang senilai Rp 790 juta disita dari Camat Cengkareng tahun 2014/2016 inisial ME. Sehingga total uang seluruhnya yqng disita mencapai Rp 14,5 miliar.
BACA JUGA:
· Sekda Kota Cirebon: Kantin Sekolah Tidak Boleh Buka, Tapi…
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan yakni dokumen di antaranya girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dan empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah.
Tanah ini sendiri diperuntukan untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 684 Miliar lebih
“Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” jelas Ramadhan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
· Gempa Bumi Guncang Laut di Sekitar Pulau Nias bagian Selatan
· Prakiraan Cuaca Berbasis Dampak Hujan Lebat Hari Ini, Cirebon, Kuningan dan Majalengka Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: