Rambu Lalin Ilegal akan Dicopot Dishub
LEMAHWUNGKUK- Rambu lalu lintas (lalin) ternyata ada yang ilegal juga. Ini terjadi (terpasang) di jembatan layang Pegambiran, baik dari arah Perumnas atau dari arah PT Comfeed. Rambu tersebut memasang tanda larangan masuk ke arah jembatan layang. Pengendara seolah diarahkan untuk melintas di bawah jembatan layang (jalan lama). Pada rambu lalin itu juga tertulis rambu khusus angkot dan elf juga nama salah satu pusat perbelanjaan di kawasan itu. Menurut sumber Radar, rambu tersebut baru dipasang sekitar dua minggu lalu. “Ya setahu saya baru dua minggu dipasang,” ujar sumber Radar yang dihubungi kemarin. Dikonfirmasi, Kepala Dishubinkom Kota Cirebon M Taufan Bharata mengaku, kaget dengan keberadaan rambu tersebut. Karena, pihaknya tidak pernah memasang rambu seperti itu. Terlebih, pengusaha mal yang namanya tercantum pada rambu itu tidak pernah melakukan koordinasi ataupun menanyakan perihal pemasangan rambu. “Itu bukan rambu kami, dan itu ilegal,” tegas Taufan. Dalam waktu dekat ini, dishubinkom akan membongkar rambu itu. Selain ilegal, keberadaan rambu tersebut membingungkan para pengguna jalan. “Standar tiang rambunya juga tidak sesuai, membuat pengendara bingung. Sekali ini itu ilegal, dalam waktu dekat ini akan kami bongkar,” tukasnya. Sementara Kabid Lalu Lintas Dishubinkom Kota Cirebon Syahroni mengatakan, tidak hanya rambu yang ilegal, pihaknya juga akan melakukan evaluasi para marka jalan yang ada di Kota Cirebon. Sejumlah manajemen rekayasa lalu lintas pun akan coba dievaluasi demi kenyamanan pengguna jalan. “Kalau memang setidaknya ada rambu yang membuat rancu atau justru membuat masalah, nanti akan kami evaluasi. Bisa dengan kami cabut atau akan kami perbaiki,” tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: