Tuding Oknum BPPT “Bermain”, Abraham: Peraturan Bupati Tak Dianggap

Tuding Oknum BPPT “Bermain”, Abraham: Peraturan Bupati Tak Dianggap

SUMBER- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Abraham Mohammad MSi meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan minimarket. Apalagi sudah ada Peraturan Bupati Nomor 22/2010 yang memuat berbagai batasan dan ketentuan. “Jarak dibangunnya minimarket dari pasar tradisional ialah 500 meter. Tapi, sekarang nampaknya aturan itu tak dianggap. Semakin hari semakin banyak minimarket yang dibangun berdampingan dengan pasar tradisional,” ujar Abraham, kepada Radar. Abraham juga menyoroti kinerja BPPT yang  tak serius. Sebab, ada minimarket yang beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Kebanyakan minimarket tersebut menggunakan bangunan tempat tinggal. Mereka juga tidak mengindahkan izin usaha toko modern (IUTM). Karena itu, perbup yang notabene terusan peraturan daerah perlu direvisi. Sebab, keberadaannya nyaris tak diaplikasikan. “BPPT jangan diam saja, saya yakini mereka (BPPT, red) ada main dengan para pengusaha itu,” tegasnya. Dalam kajian sosial dan ekonomi, kata dia, para pemilik minimarket akan diperiksa tentang kelayakan usaha di tempat tersebut. Kalau memang di sepanjang jalan tersebut sudah banyak toko yang serupa atau ada toko tradisional, kajiannya tak bisa dilakukan. “Berarti ada yang tak memenuhi syarat, makanya tak ada yang mengajukan IMB. Untuk itu BPPT jangan diam saja,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Perizinan BPPT, Dede Sudiono, belum bisa dikonfirmasi. (via/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: