DPR: Jangan Sekadar Larangan Keluar Rumah, Harus Ada Langkah Antisipatif

DPR: Jangan Sekadar Larangan Keluar Rumah, Harus Ada Langkah Antisipatif

ANCAMAN Omicron, pemerintah seharusnya telah memiliki pola penanganan dan langkah antisipatif yang jelas dalam menghadapi setiap perkembangan terbaru, termasuk ancaman Omicron yang lebih mudah tingkat penularannya,” ujar Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher kepada wartawan, Selasa (8/2).

Menurut legislator PKS itu, saat ini masyarakat membutuhkan bahasa positif yang menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi tantangan puncak gelombang ketiga Covid-19.

“Sosialisasi dan informasi tentang peningkatan infrastruktur kesehatan, ketersediaan ranjang rawat, ruang ICU, kecukupan alat dan bahan medis, serta percepatan pencapaian target vaksinasi tentu lebih menenangkan daripada info larangan lansia keluar rumah,” kata Netty.

Dia mengatakan, para lansia sejak awal pandemi sudah di rumah saja. Apalagi mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). “Kita tidak ingin masyarakat berpresepsi ada ancaman kondisi buruk di balik imbauan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:

·  Bupati Indramayu Tampilkan Tari Topeng Kelana Gandrung, Jadi Buah Bibir di HPN

·  Buaya Berkalung Ban Tertangkap, Berhasil Dilepas setelah 6 Tahun Gagal

Politikus PKS itu meminta pemerintah agar menjelaskan percepatan target vaksinasi untuk lansia dan anak-anak di bawah 12 tahun. Termasuk capaian target vaksinasi di daerah yang masih belum memenuhi minimal 70 persen target dosis lengkap.

“Prediksi pemerintah tentang puncak gelombang ketiga harus sudah diikuti dengan kesiapsiagaan rumah sakit dan segala infrastruktur penunjangnya. Bagaimana langkah antisipasi dalam menghadapi kondisi terburuk? Bagaimana kesiapan obat-obatan, ranjang rawat, tenaga medis? Hal inilah yang perlu dijelaskan pada masyarakat secara terbuka,” tuturnya.

Hal lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah kesiapan dukungan obat-obatan, suplemen dan telemedicine untuk yang pasien isolasi mandiri.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Breaking News: Kota Cirebon PPKM Level 3

·  Kota Cirebon PPKM Level 3, Begini Ketentuan PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: