MK Tolak Gugatan Rochmat
KUNINGAN - Ketegangan masyarakat Kuningan kaitan sidang sengketa hasil Pilbup Kuningan 2013, di Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir. Dalam amar putusannya Nomor 136/PHPU.D-XI/2013, Senin (21/10), MK menolak seluruh gugatan paslon H Momon Rochmana-HT Mamat Robby (Rochmat) dan paslon H Zaenul-H Cartam (Zaman). Seluruh tudingan kepada termohon paslon Utama (Hj Utje Ch Suganda-H Acep Purnama), dinilai 8 Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, terbantahkan dan tidak beralasan menurut hukum. Keputusan itu pun disambut suka cita oleh paslon Utama beserta ratusan pendukungnya, di luar sidang MK. “Terima kasih kepada masyarakat Kuningan yang telah sabar menunggu hasil MK. Sore jelang Magrib, putusan MK telah memperkuat kemenangan Utama,” ungkap cawabup terpilih, H Acep Purnama, kepada Radar. Acep memohon maaf setulus-tulusnya kepada seluruh calon yang sudah berkompetisi dan mengakhiri pilbup dengan konsdusif. Menurut dia, perbedaan wajar. Tapi pihaknya siap bekerja sama menerima berbagai masukan konstruktif dalam membangun Kuningan ke depan. “Saya percaya, khususnya semua calon sudah siap dengan program. Kami siap mewujudkan bersama demi Kuningan yang kita cintai,” ucap Acep, berkomitmen. Acep pun menilai luar biasa dinamika Kuningan. Proses hingga MK, baru terjadi sepanjang sejarah Pilbup Kuningan. Namun ia menilai baik karena ruangnya memang terbuka. Mantan Ketua PDIP Kuningan itu pun memuji analisis MK sebagai benteng tertinggi. Pasca kejadian luar biasa ketua MK tertangkap KPK, ia meyakini lembaga peradilan tertinggi itu sangat fair, mandiri, absolut dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Menurut dia, analisis MK dalam sengketa Pilbup Kuningan, utamanya kaitan dengan tindakan KPU dan paslon Utama sebagai termohon sangat jeli. Sehingga disimpulkan bukan sebuah pelanggaran. “Mungkin masalahnya, bagaimana cara kita menafsirkan persoalan. Tafsir mereka (pemohon, red) dan MK berbeda. MK lebih meninjaunya dari aspek yang luas. Semoga semua bisa diakhiri dengan baik. Suasana ini untuk Kuningan ke depan,” katanya. Cabup terpilih Hj Utje Ch Suganda, bersyukur keputusan MK sudah final. Ia menilai, putusan MK merupakan kekuasaan Allah yang maha adil. Putusan untuk kepentingan dan harapan masyarakat Kuningan ke depan. “Suasananya sangat demokratis. Saya bersyukur juga di akhir tidak ada yang tidak kita harapkan. Semua kondusif,” ungkapnya. Atas nama pribadi dan pasangan, Utje sangat berterima kasih ke seluruh tim pemenangan tim pendukung, partai pengusung, tim relawan mulai kabupaten hingga desa atas kerja kerasnya. Termasuk para kandidat pasangan, ia mengucapkan juga terima kasih. Menurutnya, semua untuk pembelajaran buat masyarakat bagaimana Pilbup Kuningan jurdil dan luar biasa. Istri Bupati Kuningan ini pun memohon maaf tak terhingga kepada seluruh komponen masyarakat bila ada kesalahpahaman, atau ketidaknyamanan dalam situasi kompetisi pilbup. “Pilbup sudah selesai, kemenangan Utama pun sudah diperkuat MK. Mari sama-sama saling menghormati dan menghargai,” pinta Utje. Utje dan pasangannya Acep harus mulai bekerja memikirkan masyarakat Kuningan. Tentu untuk masyarakat Kuningan lebih sejahtera. mengimplemantasikan visi misi. Ini semua demi masyarakat Kuningan. Mantan cawabup indepeden Hj Elit Nurlitasari Gani menegaskan, bahwa keputusan MK bukan semata kemenangan Utama, tapi kemenangan seluruh masyarakat Kuningan. Sebab ratusan ribu masyarakat Kuningan telah memilihnya untuk menjadi bupati dan wakil bupati Kuningan 5 tahun ke depan. “Harapan masyarakat terijabah sudah dengan ditolaknya gugatan dari paslon nomor urut satu dan empat,” tandasnya. Sebenarnya hasil pleno KPU sudah memenangkan Utama. Namun hasil putusan MK, lebih mempertegas kemenangan Utama. Putusan MK menunjukkan bahwa, kemenangan Utama lebih berkualitas. “Masyarakat Kuningan harus menerimanya dengan baik sebagai takdir Allah,” tandasnya.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: