Pers dan Tantangan Pemilu 2024

Pers dan Tantangan Pemilu 2024

Oleh: Apendi *

HARI Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.

HPN tahun 2022 dilaksanakan di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejarah panjang tentu mewarnai perjalanan Pers Nasional. Ada pasang-surut yang dialami dari masa ke masa. Lahirnya Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak yang bersejarah bagi Pers Nasional.

Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 2 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dengan fungsi tersebut, pers mempunyai peran yang strategis dalam kehidupan masyarakat. Maka sangatlah tepat jika pers menjadi salah satu pilar demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kathleen Hall Jamieson dalam bukunya yang berjudul The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) mengatakan bahwa fungsi pers sebagai media informasi adalah pers menyajikan berbagai informasi bisa melalui tulisan, lisan maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.

Baca juga:

Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan, yakni turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa Pemilu tahun 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan serentak nasional (pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota) diselenggarakan Rabu, 27 November 2024.

Kesepakatan itu didapat ketika rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu pada 24 Januari 2022.

KPU langsung merespons dengan menerbitkan SK No 21 Tahun 2022 per tanggal 31 Januari 2022. SK yang diteken Ketua KPU RI, Ilham Saputra itu menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: