5 Fakta Kasus Polwan Cantik Briptu Christy, Ada Soal Video Asusila
JAKARTA - Kasus Polwan Cantik Briptu Christy menghilang dan sempat dikaitkan dengan skandal video syur bikin heboh belakangan ini.
Briptu Christy tidak menjalankan dinas kepolisian selama 30 hari sehingga ditepakan sebagai buronan polisi.
Polwan cantik ini berdinas di Polresta Manado. Dia dikabarkan telah meninggalkan tugas kedinasan sejak November 2021.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, mengungkapkan bahwa Briptu Christy telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPOP.
Baca juga:
- Polwan Cantik Briptu Christy Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya
- Perampokan di Graha Alana Cempaka Talun Cirebon, Korban Dihantam Barbel, Disayat Cutter
Tidak hanya itu, Briptu Christy pun diancam dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang telah diajukan oleh Kapolresta Manado.
Pengajuan PTDH itu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Briptu Christy.
\"Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,\" kata kata Jules kepada JPNN.com, Minggu (6/2).
- Tim Gabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: