Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Ribuan Perusahaan Tambang, Termasuk PT TMM
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara Kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 bertanda tangan elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.
Selain PT TMM, ada ribuan kegiatan usaha pertambangan yang dihentikan akibat keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
\"Dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, saudara belum menyampaikan RKAB tahun 2022,” bunyi surat yang dibubuhi tanda tangan elektronik Ridwan Djamaluddin dikutip redaksi, Jumat (11/2).
BACA JUGA:
· Sejarah Prabu Siliwangi, Memimpin Kerajaan di Kapetakan Cirebon di Masa Muda
· Pasukan Pajajaran, Prabu Siliwangi Punya 100 Ribu Tentara, Pasukan Elit, Juga Angkatan Laut
Masih pada surat tersebut, dijelaskan bahwa pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Secara rinci, ada 1036 perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan sementara, termasuk PT TMM yang diduga milik Ketua HIPMI, Mardani H Maming.
Mereka dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM 7/2020.
Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM dan ribuan perusahaan diminta segera menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022 paling lambat enam puluh hari kalender setelah tanggal surat tersebut dikeluarkan. (rmol)
BACA JUGA:
· Breaking News: Indonesia Batal Ikut Piala AFF di Kamboja, 7 Pemain Kena Covid-19
· Penyebab Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23 di Kamboja, Ternyata Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: