JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan baru JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun, menuai reaksi keras dari serikat pekerja dan buruh.
Pasalnya, dengan penerapan aturan baru itu, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.
Misalnya, saat pekerja berusia 30 tahun dan terkena PHK atau mengundurkan diri, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usianya 56 tahun. Atau menunggu 26 tahun kemudian.
Petisi terkait pembatalan aturan baru JHT ini, sudah menuai banyak protes. Bahkan petisi yang digalang telah ditandatangani puluhan ribu orang.
Baca juga:
- Jadwal Ganjil Genap di Kota Cirebon, Hari Ini Sudah Berlaku
- Ganjil Genap Cirebon, Ratusan Kendaraan Non Cirebon Raya Diputar Balik di 4 Lokasi
Serikat pekerja dan buruh menganggap aturan baru ini, merupakan bentuk penindasan terhadap buruh.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Isa Elfasya Eks Amigdala Minta Maaf Melakukan Kekerasan dalam Pacaran, Panen Hujatan
- Quweenjojo Minta Maaf Tuduh Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual: Itu Imajinasi Saya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: