Permenaker Nomor 2/2022 Keluar, Airlangga Hartarto Minta Pekerja Jangan Khawatir

Permenaker Nomor 2/2022 Keluar, Airlangga Hartarto Minta Pekerja Jangan Khawatir

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021.

Baca juga: Airlangga Hartarto Capres 2024, Aburizal Bakrie Pasang Badan

Menurutnya, dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa.

Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga saat konferensi pers usai ratas, Senin (14/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: