Menaker: Pekerja yang di-PHK Dapat Perlindungan Baru Lewat JKP

Menaker: Pekerja yang di-PHK Dapat Perlindungan Baru Lewat JKP

MENTERI Ketenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,\" jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir Selasa 15 Februari 2022.

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

BACA JUGA:

·  Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Sakit, Gigi: Doakan ya

·  BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Kemnaker juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Ramalan Wangsit Siliwangi, Kejayaan Kembali Nusantara, Ditandai 7 Gunung Meletus

·  Menkes RI: Masyarakat Dapat Hidup Normal Asalkan Taat Prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: