Syarat Penerima BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Yang pertama adalah sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Saat ini penyaluran Bantuan Operasioal Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan akan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Untuk itu, satuan pendidikan diminta untuk memastikan validitas data yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Selanjutnya memutakhirkan Dapodik sesuai kondisi riil (nyata) dalam sekolah itu,” terangnya dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, Selasa (15/2).
Saat ini penyaluran Bantuan Operasioal Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan akan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Untuk itu, satuan pendidikan diminta untuk memastikan validitas data yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:
· Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Raffi Ahmad Langsung Sakit, Gigi: Doakan ya
· BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Yang pertama adalah sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Selanjutnya memutakhirkan Dapodik sesuai kondisi riil (nyata) dalam sekolah itu,” terangnya dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, Selasa (15/2).
“Ada minimum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP kesetaraan. Tapi tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tandas dia.(jp)
BACA JUGA:
· Ramalan Wangsit Siliwangi, Kejayaan Kembali Nusantara, Ditandai 7 Gunung Meletus
· Menkes RI: Masyarakat Dapat Hidup Normal Asalkan Taat Prokes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: