Inilah Kekhususan IKN, Setingkat Provinsi Tapi…

Inilah Kekhususan IKN, Setingkat Provinsi Tapi…

JAKARTA - Sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya bakal setara provinsi dengan kekhususan. 

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945 yang mengenal adanya pemerintah daerah yang bersifat khusus. 

\"Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan,\" kata Tito, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: PKS dan Edy Mulyadi Tolak IKN Baru, Ferry Koto: Gak Rela Jokowi Dikenang

Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  Sejumlah daerah tersebut, memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Aceh misalnya, memiliki Wali Nangroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DKI Jakarta, tidak memiliki DPRD kabupaten/kota dan wali kotanya ditunjuk oleh gubernur. 

Sementara Yogyakarta, gubernur dan wakilnya dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan tersebut, diduduki olej Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: