Dua Bulan, 2.668 Botol Miras Dimusnahkan

Dua Bulan, 2.668 Botol Miras Dimusnahkan

MAJALENGKA – Untuk kesekian kalinya, Polres Majalengka kembali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Rabu (23/10) di halaman belakang mapolres. Ribuan botol miras tersebut hasil dari operasi pekat selama bulan September-Oktober 2013. Wakapolres Kompol Jones Mh Samosir mengatakan kegiatan tersebut merupakan ketiga kalinya di tahun ini. Tercatat sebanyak 2.668 botol miras dari berbagai jenis hasil operasi pekat selama kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam melakukan operasi tersebut, pihaknya juga melibatkan Satpol PP, dan Kodim 0617 Majalengka. “Kegiatan sebelumnya sudah kami laksanakan pada tanggal 28 Agustus dan 11 September lalu. Kegiatan ini merupakan sebuah implementasi dan bukti konkret pihak kepolisian dalam memerangi peredaran miras di wilayah hukum Majalengka,” jelasnya, usai acara kepada sejumlah wartawan. Disebutkan wakapolres, barang bukti (BB) yang telah dimusnahkan tersebut merupakan gambaran seluruh komponen terkait untuk bahu membahu memberantas barang haram tersebut. Pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran tingka polsek untuk terus melakukan operasi secara kontinu dan berkesinambungan dengan beberapa pola atau strategi yang sudah dijalankan selama ini. “Kami terus melakukan penekanan untuk menghilangkan adanya miras di Majalengka ini. Hal tersebut seiring puluhan warga over dosis (OD) akibat miras itu. Bahkan sasaran tidak hanya pada toko melainkan kepada beberapa warga khususnya anak muda yang sedang nongkrong bergerombol,” tegasnya. Kasat Narkoba AKP Susilo SH menambahkan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya juga tengah mengkaji kebijakan kepada para penjual jamu. Kajian tersebut di antaranya membatasi campuran jamu dan penjualan kepada masyarakat. “Kami sudah merumuskan hal itu. Dalam beberapa minggu ke depan insya Allah sudah ada keputusan terkait mengurangi dan membatasi peredaran anggur yang berkadar alkohol pada toko jamu,” imbuhnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: