Kenaikan BPIH 2022 Sebesar Rp45 Juta, Budayawan Cirebon: Ini Jelas Memprihatinkan dan Patut Dipertanyakan

Kenaikan BPIH 2022 Sebesar Rp45 Juta, Budayawan Cirebon: Ini Jelas Memprihatinkan dan Patut Dipertanyakan

CIREBON - Munculnya usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2022 menjadi sebesar 45 juta yang disampaikan oleh Menteri Agama mengundang keprihatinan banyak pihak.

Salah satunya Akbarudin Sucipto, yakni pegiat budaya Komunitas Amparanjati Cirebon, dan Ketua Dewan Kesenian kota Cirebon (DKCIKO).

Menurutnya, haji adalah salah satu ibadah yang tercantum dalam rukun Islam dengan syarat dan pengkhususan tersendiri tentang siapa-siapa yang wajib melaksanakannya.

Baca juga: Menteri Agama Mengajak Masyarakat Jangan Ragu Divaksin Sinovac

Walaupun kriteria utamanya adalah bagi yang mampu secara materi, jasmani dan rohani serta daya dukung kemampuan lainnya.

“Ibadah haji jangan disamakan dengan piknik atau orang yang sedang bertamasya,” tuturnya.

Dia mengatakan, negara harus hadir dalam melindungi warga negaranya yang muslim saat tengah menunaikan ibadah haji ziarah ke Mekah dan Madinah.

“ Ini adalah juga amanat Undang-Undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: