Pengecer Togel Diciduk Polisi, Tertangkap saat Transaksi di Rumah
KARANGAMPEL – Seorang pengecer kupon togel berinisial ZA, warga Desa Mundu, Kecamatan Karangampel berhasil diciduk petugas Reserse Kriminal Polsek Karangampel, Kamis (24/10). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp273.000, buku rekap togel serta handphone. Pelaku ternyata memanfaatkan teknologi internet dalam pemasangan togel. Pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan melempar uang dan kupon judi togel ke tempat sampah. Namun tindakan tersangka ternyata diketahui oleh petugas, sehingga tidak bisa mengelak atas perbuatannya. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang resah dengan masih maraknya judi togel. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat tengah melakukan transaksi judi togel di rumahnya. “Saat ditangkap di rumahnya dan digeledah, kami menemukan buku rekap togel, dua buah handphone, dan kitab shio togel yang digunakan untuk meramal togel,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kapolsek Karangampel, Kompol H Agus, Kamis (24/10). Agus menjelaskan, tersangka merupakan target polisi dalam kasus judi togel yang belakangan cukup marak di wilayah hukum Polsek Karangampel. Perbuatan tersangka telah membuat resah masyarakat, karena mereka banyak yang terjerumus dalam judi togel terutama masyarakat ekonomi lemah. Hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka mencatat setiap nomor yang dipasang oleh pejudi yang dikirimkan melalui layanan pesan singkat kepadanya. SMS-SMS itu mulai dibuka pada pukul 23.00 setiap malamnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Polisi akan terus menggencarkan razia dan menindak tegas pelaku kejahatan khususnya judi. Hal itu dilakukan untuk menekan perjudian yang semakin meresahkan. Kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Sementara tersangka ZA, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengaku baru enam bulan melakukan kegiatan sebagai pengecer togel. Ia mengaku tergiur dengan keuntungan yang menggiurkan setiap harinya, yaitu di atas Rp300 ribu. (oet/cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: