Dewas BP Jamsostek Pastikan Pekerja Sejahtera

Dewas BP Jamsostek Pastikan Pekerja Sejahtera

CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri.

Dalam paparannya, Indah menyampaikan, dalam setiap pekerjaan, pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, kata Indah, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

BACA JUGA:

Dirinya menjelaskan, terbitnya Permenaker 2/2022 dinilai tepat. Karena, pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga, JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “JHT itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda,” tegas Indah.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyampaikan pandangan, dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun, terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak. Sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi, timing-nya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar. Karena, banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: