Selain AliExpress, Dua E-Commerce Indonesia Dipantau Pemerintah Amerika Serikat

Selain AliExpress, Dua E-Commerce Indonesia Dipantau Pemerintah Amerika Serikat

SEBELUMNYA, perusahaan raksasa E-Commerce Tiongkok yakni AliExpress dilaporkan masuk daftar tersebut. Namun tidak hanya Tiongkok, dua nama marketplace dalam negeri yakni Tokopedia dan Bukalapak juga masuk dalam daftar tersebut. Shopee pun demikian.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” tutur Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai dikutip dari laman resmi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR.

apa itu Notorious Market List? Notorious Market List adalah daftar yang berisi nama-nama perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan dan melanggar hak cipta.

Pekan lalu, USTR merilis Notorious Market List edisi 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online, yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu, tiga di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

BACA JUGA:

·  Ridwan Kamil Berpantun saat Resmikan Alun-alun Bekasi: Ikan Hiu Lahap Makan Nasi, We Love Warga Bekasi….”

·  Bukan soal Mimpi Ketemu Rasulnya, tapi Haikal Dipolisikan karena Pernyataan Ini

Dalam dokumen lengkapnya, dijelaskan bahwa Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, dari pakaian, elektronik, hingga buku. Laman tersebut menyatakan bahwa banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini.

Penjelasan yang sama juga tertulis untuk Bukalapak. Menurut laman tersebut, pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka.

Menanggapi hal ini, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menerangkan, pihaknya akan menindak segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran aturan di masing-masing platform. “Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya melalui rilis tertulisnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Berdar Isu Rebutan Warisan Dorce Gamalama, Anak Angkat dan Keluarga, Ada Surat Wasiat

·  Lintasi Rel Tanpa Palang Pintu, Bripka Sutardi Tewas Tertabrak KA Bangun Karta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: