Menko Muhadjir: Syarat BPJS Kesehatan Pada Layanan Publik

Menko Muhadjir: Syarat BPJS Kesehatan Pada Layanan Publik

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.

Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.

Ia meminta agar jangan kemudian dibayangkan persyaratan BPJS Kesehatan ini akan memberatkan. “Akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” sambung dia.

Keputusan pemerintah untuk menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah menuai beragam respons.

BACA JUGA:

·  Arnold Putra Keturunan Cirebon, Bikin Tas dari Tulang Punggung Manusia

·  <strong>Status Indra Kenz Bukan Tersangka, Tapi Masih….</strong>

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tegas Menko PMK menyitir arahan Presiden Jokowi.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Makan Bubur Bareng: Geura Duet Capres Sareng Cawapres

·  9 Capres Diajukan PSI, Tapi Tidak Ada Anies Baswedan dan Giring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: