Giliran Direktur Adhi Karya Diperiksa untuk Anas

Giliran Direktur Adhi Karya Diperiksa untuk Anas

JAKARTA - KPK tampaknya tengah speed up menyelesaikan perkara korupsi yang menjerat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi yang diduga tahu terkait pelaksanaan kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, kemarin KPK memeriksa mantan direktur Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku Bagus saat masih menjabat sebagai Direktur Operasional I dan ketua Kerjasama Operasi (KSO) proyek Hambalang diduga mengetahui banyak mengenai peran Anas Urbaningrum. Dalam perkara Hambalang, Teuku Bagus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Yang bersangkutan hadir dan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),\" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut Johan, selain Teuku Bagus, ada juga dua saksi lain yang diperiksa untuk Anas. Mereka antara lain Machfud Suroso dan Muchayat. Johan mengatakan keduanya juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sayangnya mengenai materi, Johan enggan buka-bukaan apa yang sebenarnya ingin digali penyidik dari Teuku Bagus. HIngga petang kemarin Teuku Bagus memang masih belum selesai diperiksa. PT Adhi Karya Tbk bersama PT Wijaya Karya Tbk adalah pemenang tender konstruksi proyek senilai Rp1,2 triliun tersebut. Dua BUMN konstruksi itu membentuk perusahaan kerja sama operasi (KSO). Ada belasan subkontraktor yang diajak KSO. Salah satunya adalah PT Dutasari Citralaras milik Machfud Suroso, kerabat istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyah Laila. Kemungkinan KPK mendalami peran Machfud dalam KSO tersebut. Sementara itu saksi lain, Muchayat, merupakan ayah dari Ketua Bidang Kepemudaan dan Olahraga Partai Demokrat, Munadi Herlambang. Mantan Deputi di Kementerian BUMN itu diduga turut mengatur perusahaan mana saja yang berhak ikut tender pembangunan Hambalang. Usai diperiksa Muchayat mengatakan dirinya banyak ditanyai seputar gratifikasi yang diterima Anas. \"Tapi saya tidak tahu soal itu,\" ujarnya. Selain itu pernyataan lain yang diajukan penyidik juga terkait dugaan aliran dana dari Hambalang ke kongres Partai Demokrat. KPK tampaknya mencium gratifikasi yang diterima Anas dari proyek Hambalang bukan sekedar mobil Harrier. Namun diduga mantan Ketua KPU itu juga menerima voucher yang nominalnya mencapai Rp250 juta. Selain ada juga aliran dana dari proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: