Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dilaporkan Balik

<strong>Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dilaporkan Balik</strong>

JAKARTA – Roy Suryo dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Roy Suryo dilaporkan ke Polisi oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, yang dikutip dari pojoksatu.id, Jumat 25 Februari 2022.

Baca juga: GP Ansor Kumpulkan Bukti, Siap Laporkan Balik Roy Suryo

Dendy mengatakan, Roy telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.

Padahal, Dendy mengatakan pakar telematika sendiri tak punya hak atas video itu.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: