Sumber Internal Pemkot, Lahan Itu Sah Milik BSMA
HARJAMUKTI- Lahan yang di atasnya berdiri dua unit ruko Kalijaga yang dibongkar petugas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (25/10), diakui milik PT Budi Sari Murni Adji (BSMA). Sebuah sumber di internal Pemkot Cirebon yang pernah menangani persoalan ini mengatakan wajar bila kuasa hukum PT BSMA tetap ngotot untuk kembali melakukan pembangunan di lokasi kios itu. “Itu tanah milik BSMA,” ujar sumber ini yang meminta namanya tak dikorankan, kemarin. Permasalahan ini, kata dia, bisa muncul karena terjadi kekeliruan. Dikatakan, saat awal Ratna Asih (penggugat, red) membangun rumah dan mengira lokasi di depan rumahnya adalah tanah negara. Padahal, tanah negara yang dimaksud adalah saluran yang ada. Sementara tepat di depan saluran tersebut, merupakan tanah milik BSMA. “Jadi di depan rumah Ratna itu ada sebidang tanah dan ada saluran kecil. Mungkin pemikirannya itu tanah negara. Padahal yang tanah negara adalah saluran itu,” lanjutnya. Maka, kata dia, wajar adanya bila BSMA ngotot untuk tetap membangun lokasi yang baru dieksekusi. Bahkan rencananya, pihak BSMA akan menjadikan lokasi tersebut tempat berjualan kuliner. “Jadi wajar saja bila BSMA mendirikan bangunan itu, karena memang lahan itu masih miliknya,” lanjutnya. Lebih lanjut dikatakan, saat pembangunan ruko memang muncul konflik antar BSMA dan Ratna. Bahkan pihak pemerintah pun sempat menawarkan sejumlah solusi, seperti pembelian lahan BSMA oleh Ratna. Namun solusi tersebut tidak diindahkan. “Ya keduanya saling ngotot, hingga akhirnya permasalahan berlanjut ke pengadilan,” ujarnya. Sumber ini pun menjelaskan, izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PT BSMA diterbitkan, lantaran memang tidak melanggar aturan. Meski bangunan tersebut menempel pada sempadan saluran, hal itu tk melanggar ketentuan. Untuk garis sempadan, kata dia, sesuai aturan yang ada, untuk kawasan itu 0 meter. Artinya, bangunan boleh dibangun tepat di atas sempadan sungai. “Jadi karena secara ketentuan boleh, ya mungkin akhirnya pemerintah kota berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Saya kira bila ketentuannya harus ada jarak, pemerintah juga tidak akan serta merta memberikan izin,” tukasnya. Sementara Kepala Bappeda Kota Cirebon Ir Budi Raharjo MBA mengakui bila dirinya pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan kasus ruko Kalijaga itu dengan Ratna Asih. Sepengetahuan dirinya, kedua bangunan itu, baik milik Ratna Asih atau PT Budi Sari Murni Adji memiliki izin mendirikan bangunan. Namun, Budi mengaku tidak bisa membeberkan permasalahan ini secara detail. Karena pemberian IMB pada dua bangunan itu keluar bukan pada masa dirinya menjabat sebagai ketua bidang tata ruang. “Saat permasalahan itu muncul, saya masih di dishubinkom, jadi saya tidak bisa membeberkannya,” ujarnya. PERNYATAAN EDI RAMLI DIKECAM Sementara itu, pernyataan Legal Consultant PT BSMA, Edi Ramli, bahwa di belakang ruko Kalijaga hanya alur (bukan kali, red) langsung menuai reaksi dari warga. Salah satu warga Harjamukti, Awaludin mengaku heran dengan pernyataan Edi Ramli. Sejak dirinya dibesarkan di Harjamukti, tempat itu adalah sungai. “Sejak saya kecil, itu adalah sungai, kata siapa alur. Edi Ramli hanya berkelit,” tandasnya. Awaludin ini juga menyesalkan statemen Edi Ramli yang menyatakan jalan raya yang menghubungkan Ciremai ke arah Taman Kalijaga adalah tanah milik PT BSMA. “Kalau memang itu tanah milik mereka mengapa tidak ditutup sekalian biar berurusan dengan masyarakat Harjamukti. Jadi silakan saja ditutup, urusannya nanti dengan masyarakat Harjamukti,” ujarnya. Awaludin juga setuju ruko-ruko itu dibongkar dan dijadikan sebagai kawasan hijau. Kuasa hukum penggugat, Johnson Doloksaribu mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyatakan akan kembali membuat bangunan di lokasi itu. “Terserah statemen seperti itu, saat ini kami fokus mengawal proses pembongkaran sesuai dengan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan klien kami,” tegasnya. (kmg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: