EO Diminta Bongkar Pasar Malam

EO Diminta Bongkar Pasar Malam

CIREBON- Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon meminta event organizer (EO) yang mengadakan pasar malam di Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon, segera membongkar. Hal ini karena pasar malam hanya diizinkan menggunakan tempat tersebut selama empat hari, tanggal 20-23 Oktober 2013. Hingga kemarin, pasar malam masih beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Cirebon Ir Dadang Supratman kepada Radar, Jumat (25/10). Dadang mengatakan, berdasarkan instruksi dari wali kota, selama dalam proses penataan, maka Alun-alun Kejaksan tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan besar dalam waktu yang lama. Namun, pihaknya tak bisa menolak ketika EO tersebut muncul membawa surat rekomendasi dari Dinas PU, pihak kecamatan dan lainnya. Dadang pun menyebut, bahwa koordinasi antara OPD di Kota Cirebon sangat lemah. Diakui Dadang, sebelumnya pihak EO meminta izin kepada DKP untuk menggelar pasar malam dalam rangka menyambut Sumpah Pemuda. Namun pihaknya menolak dengan dasar intruksi dari wali kota. Selain itu, seperti diketahui pada tahun ini Alun-alun Kejaksan sedang ditata dan perehaban ringan oleh Dinas PU. Dengan adanya kegiatan tersebut pekerjaan penataan pun menjadi terhambat. \"Terus terang saat itu kita sempat tolak untuk mengadakan kegiatan pasar malam tersebut. Namun saat muncul rekomendasi dari PU, bahwa kegiatan tersebut tak mengganggu penataan, dari sana kemudian kami memberikan izin. Tapi kita hanya berikan izin empat hari hingga 23 Oktober. Itu karena mempertimbangkan tanggal 28 Oktober lapangan digunakan untuk upacara Sumpah Pemuda,\" katanya. Namun ternyata, kata dia, pihak EO sampai sekarang (kemarin) belum juga membongkar pasar malam tersebut sesuai izin yang diberikan. Ia mengaku, pihak DKP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali. \"Kita akan beri surat peringatan untuk ketiga kalinya. Kita ingin EO secepatnya mengosongkan lapangan Alun-alun Kejaksan,\" tukasnya. Sementara perihal pro-kontra Alun-alun Kejaksan yang akan dijadikan taman kota, Dadang menjelaskan, berdasarkan Perda No 11 Tahun 2011, Alun-alun Kejaksan diperuntukan sebagai taman kota. Pengertian taman kota adalah hamparan tanah yang ditanami oleh tumbuhan dan pepohonan yang berfungsi untuk menghijaukan kota dan membuat sirkulasi oksigen berjalan dengan baik. Taman kota juga digunakan untuk warga sebagai sarana bermain berolahraga dan berekreasi. Dengan demikian, karena statusnya sebagai taman kota, pengelolaan Alun-alun Kejaksan ada dalam kewenangan DKP Kota Cirebon. \"Itu sudah ada dalam perda-nya, kami hanya menjalankan saja. Kalau ada yang beranggapan Alun-laun Kejaksan jangan dijadikan taman kota, ya harus mengubah perda dulu,\" tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: